Kasus Korupsi Dana Hibah

Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka 

Ilustrasi borgol

TASIKMALAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan dana hibah tahun 2018. Dana hibah yang dikorupsi diketahui bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Syarif menjelaskan bahwa terungkapnya kasus korupsi tersebut berawal dari temuan BPK Ri Jawa Barat terhadap realisasi penyaluran dana hibah tahun 2018.

“Pada awalnya dana hibah yang menjadi hak masyarakat yang memerlukan itu sebenarnya sebesar Rp141 miliar. Namun yang berhasil terealisasi dan cair hanya Rp139 miliar. Dari dana hibah yang terealisasi itulah, BPK RI Jabar menemukan sejumlah dugaan kuat ada tindak korupsi sebesar Rp 5,28 miliar," jelasnya kepada wartawan, Ahad (8/8). Diungkapkan Syarif, saat itu BPK RI Jawa Barat melaporkan temuan itu ke Inspektorat, namun pihaknya melakukan ambil alih. Setidaknya, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

BPK , awalnya menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu kepada 26 lembaga, dengan nilai pemotongan sebesar lebih dari Rp2,6 miliar. Pihaknya pun kemudian melakukan pengembangan dengan menaikan hal tersebut ke dalam proses penyidikan dan memeriksa 167 saksi dan setidaknya menyita 254 barang bukti.Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pihaknya menemukan fakta adanya pemotongan dana hibah kepada 79 lembaga dengan jumlah bervariatif, mulai Rp5 juta sampai Rp190 juta.

"Total pemotongan sebesar Rp5,9 miliar. Sudah ada pengembalian ke KAS daerah sebesar Rp645 juta,'' ungkapnya. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AL (31), BR (41) dan PP (32). ”Sembilan tersangka ini ada dari pengurus partai, ada dari lembaga, dan lain-lain. Mereka berperan dalam dalam kasus itu,”ungkapnya.

Para tersangka, berdasarkan pemeriksaan diketahui aktif melakukan pengawalan dana hibah hingga proses pencairan. Lebih dari itu, para tersangka pun mengetahui saat dana tersebut cair dan langsung memotong di berbagai tempat, salah satunya di pinggir jalan. Menurut Syarif, jumlah tersangka bisa saja bertambah karena saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan. ''Tidak menutup kemungkinan tambah tersangka baru,'' tuturnya, (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar